Berlaku Nasional Juni 2024, Begini Cara Mendaftar IKD Pengganti Foto Copy KTP

- 9 Februari 2024, 17:41 WIB
Segera aktivitas aplikasi IKD, untuk memudahkan pengurusan Anda.
Segera aktivitas aplikasi IKD, untuk memudahkan pengurusan Anda. /Anambas Today/Ade Irwan Munawar

JURNALPALOPO.COM- Berlaku Nasional Juni 2024, Begini Cara Mendaftar IKD Pengganti Foto Copy KTP.

Identitas Kependudukan Digital (IKD), telah dipastikan akan berlaku secara nasional.

IKD ini akan menggeser peran foto copy KTP, yang terbilang rempong saat pengurusan.

Baca Juga: Apa Itu IKD? Kenali 3 Fungsinya Sebagai Pengganti Foto Copy KTP

Menurut Teguh Setyabudi, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Presiden Joko Widodo telah menugaskan dua menteri.

Yaitu Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi serta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.

Penunjukan itu adalah untuk mempercepat pengembangan Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Baca Juga: Waduh Foto Copy KTP Tak Berlaku Lagi Tahun Ini, Penggantinya Lebih Modern

"Paling lambat bulan Juni tahun 2024, IKD harus berlaku secara nasional, dan paling lambat September harus terintegrasi dengan semua layanan pemerintah dan swasta untuk diluncurkan oleh Presiden Jokowi sebagai bagian dari warisan beliau," ujar Teguh, seperti yang dilansir dari situs resmi dukcapil.kemendagri.go.id.

Teguh juga menekankan pentingnya perhatian dari seluruh Kepala Dinas Dukcapil di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, untuk meningkatkan akselerasi implementasi IKD hingga mencapai 30 persen dari total penduduk.

Dalam rangka meningkatkan penerapan IKD, pemerintah mendorong seluruh masyarakat untuk mengaktifkan IKD melalui Dinas Dukcapil di kabupaten/kota di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Pemerintah Kembali Buka Program KIP Kuliah Tahun 2024, Ini Cara dan Syarat Daftarnya

Proses penggantian KTP fisik dengan IKD masih dilakukan secara bertahap.

Masyarakat yang ingin mengaktifkan KTP Digital juga dapat melakukannya di Kantor Dukcapil atau di Kantor Kecamatan sesuai dengan domisili mereka.

Berikut cara mendaftar IKD yang dikutip dari Indonesiabaik.id milik Menteri Komunikasi dan Informatika.

Baca Juga: Waduh Pemerintah Hentikan Bansos Beras 10 KG? Bapanas Buka-bukaan Alasan Utamanya

1. Buka aplikasi IKD.

2. Isi data berupa NIK, e-mail aktif, dan nomor handphone. 

3. Lalu, klik tombol verifikasi data.

4. Verifikasi wajah dengan pilih tombol ambil foto untuk pemadanan Face Recognation.

5. Pilih scan QR Code yang bisa di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

6. Setelah berhasil, cek e-mail yang didaftarkan untuk mengetahui kode aktivasi.

7. Masukkan kode aktivasi dan captcha untuk melakukan aktivasi IKD.

Baca Juga: Kamu Wajib Tahu, Penyaluran Bansos PKH Baru Cair di 4 Kategori, Cek Mungkin Kamu Termasuk

Itulah informasi tentang cara mendaftar IKD.***

Editor: Sari Maya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah