JURNALPALOPO.COM- Di tahun 2024 Foto Copy KTP Tak Berlaku Lagi, Penggantinya Lebih Modern.
Pemerintah telah merancang terobosan, yang akan menjadi pengganti foto copy KTP.
Pengganti Kartu Tanda Penduduk (KTP), adalah Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Baca Juga: Waduh Pemerintah Hentikan Bansos Beras 10 KG? Bapanas Buka-bukaan Alasan Utamanya
Ini diutarakan Asisten Deputi Perumusan Kebijakan dan Koordinasi Penerapan SPBE Kementerian PAN-RB Cahyono Tri Birowo.
Dimana timelinenya akan berlaku pada bulan Oktober 2024.
"Maka, kita sudah tidak perlu lagi untuk menyampaikan fotokopi KTP untuk mendapatkan layanan pemerintah. Karena semuanya sudah menjadi bagian dari layanan terintegrasi,"ujarnya dikutip dari akun Youtube CNBC Indonesia.
Baca Juga: Kamu Wajib Tahu, Penyaluran Bansos PKH Baru Cair di 4 Kategori, Cek Mungkin Kamu Termasuk
IKD merupakan identitas kependudukan yang berbentuk digital, sehingga foto copy tak lagi diperlukan.