Mengenai IKD juga telah tertuang dalam Permendagri Nomor 72 tahun 2022 pasal 13 ayat 2.
Menjelaskan bahwa IKD adalah informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan dokumen kependudukan, dan data balikan dalam aplikasi digital melalui gawai, yang menampilkan data pribadi berupa KTP dan KK sebagai identitas yang bersangkutan.
Baca Juga: Dipercepat! Bansos BPNT dan PKH Sudah Cair, Simak Cara Pengecekan Status KPM
Bagaimana menurut Anda, simpel atau justru merepotkan?
Kirim komentar Anda yah.***