Waduh Foto Copy KTP Tak Berlaku Lagi Tahun Ini, Penggantinya Lebih Modern

- 9 Februari 2024, 07:02 WIB
Ilustrasi / foto copy KTP tak berlaku lagi di 2024.
Ilustrasi / foto copy KTP tak berlaku lagi di 2024. /Portal Purwokerto/Hening Prihatini /

Mengenai IKD juga telah tertuang dalam Permendagri Nomor 72 tahun 2022 pasal 13 ayat 2.

Menjelaskan bahwa IKD adalah informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan dokumen kependudukan, dan data balikan dalam aplikasi digital melalui gawai, yang menampilkan data pribadi berupa KTP dan KK sebagai identitas yang bersangkutan.

Baca Juga: Dipercepat! Bansos BPNT dan PKH Sudah Cair, Simak Cara Pengecekan Status KPM

Bagaimana menurut Anda, simpel atau justru merepotkan? 

Kirim komentar Anda yah.***

Halaman:

Editor: Sari Maya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah