Berlaku Nasional Juni 2024, Begini Cara Mendaftar IKD Pengganti Foto Copy KTP

- 9 Februari 2024, 17:41 WIB
Segera aktivitas aplikasi IKD, untuk memudahkan pengurusan Anda.
Segera aktivitas aplikasi IKD, untuk memudahkan pengurusan Anda. /Anambas Today/Ade Irwan Munawar

Teguh juga menekankan pentingnya perhatian dari seluruh Kepala Dinas Dukcapil di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, untuk meningkatkan akselerasi implementasi IKD hingga mencapai 30 persen dari total penduduk.

Dalam rangka meningkatkan penerapan IKD, pemerintah mendorong seluruh masyarakat untuk mengaktifkan IKD melalui Dinas Dukcapil di kabupaten/kota di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Pemerintah Kembali Buka Program KIP Kuliah Tahun 2024, Ini Cara dan Syarat Daftarnya

Proses penggantian KTP fisik dengan IKD masih dilakukan secara bertahap.

Masyarakat yang ingin mengaktifkan KTP Digital juga dapat melakukannya di Kantor Dukcapil atau di Kantor Kecamatan sesuai dengan domisili mereka.

Berikut cara mendaftar IKD yang dikutip dari Indonesiabaik.id milik Menteri Komunikasi dan Informatika.

Baca Juga: Waduh Pemerintah Hentikan Bansos Beras 10 KG? Bapanas Buka-bukaan Alasan Utamanya

1. Buka aplikasi IKD.

2. Isi data berupa NIK, e-mail aktif, dan nomor handphone. 

3. Lalu, klik tombol verifikasi data.

Halaman:

Editor: Sari Maya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah