Belum Tau Cara Cek dan Syarat Penerima Bansos Pangan 10Kg? Ikuti Langkah-langkahnya Disini

- 3 Februari 2024, 17:05 WIB
Bansos Pangan Januari 2024 dari pemerintah untuk masyarakat miskin.
Bansos Pangan Januari 2024 dari pemerintah untuk masyarakat miskin. /Instagram @program_bansos_kab_lebak/

1. Kunjungi situs resmi cekbansos.kemensos.go.id.
2. Pilih provinsi, kabupaten/kota, dan desa sesuai dengan data pada Kartu Tanda Penduduk (KTP).
3. Masukkan nama lengkap yang tercantum pada KTP.
4. Isilah kode captcha sebagai langkah keamanan.
5. Klik tombol ‘Cari Data’.
6. Informasi terkait penerimaan bansos dan data penerima manfaat akan terlihat.

Pemerintah bekerja sama dengan PT Pos Indonesia (Persero) sebagai lembaga yang dipercaya untuk menyalurkan bantuan sosial pangan, khususnya bansos beras.

Tahun 2024, program penyaluran bansos beras melibatkan 13,4 juta keluarga penerima manfaat di 20 provinsi, dengan alokasi nasional mencapai 22.004.077 keluarga penerima manfaat di 38 provinsi, dan jumlah beras sebanyak 220.040 ton per bulan.

Ada empat kategori masyarakat yang berhak menerima bansos pangan, termasuk beras 10 kilogram.

Baca Juga: Berlinang Air Mata, Warga Ungkap Peran Besar Bhabin Penggiat Agama Polres Palopo Bagi Keluarganya

Kategori tersebut mencakup:

1. Penerima Program Keluarga Harapan (PKH)
2. Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)
3. Kombinasi PKH dan BPNT
4. Keluarga Penerima Manfaat (KPM) balita atau yang berisiko stunting.

Sementara syarat penerima bansos pangan, termasuk beras 10 kilogram, otomatis sama dengan syarat penerima bansos PKH dan BPNT seperti:

- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Kartu Keluarga
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku
- Terkategori sebagai masyarakat miskin
- Tidak menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), Polri, atau Tentara Nasional Indonesia (TNI)
- Terdaftar dalam DTKS Kemensos.***

Halaman:

Editor: Arini Binti Rabbi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah