UPDATE TERBARU, Ini Syarat dan Langkah-langkah Mendaftar CPNS & PPPK 2024, Anda Sudah Siap?

- 7 Januari 2024, 18:42 WIB
Kabar Gembira!Presiden Jokowi Umumkan Pembukaan Rekrutmen CPNS 2024
Kabar Gembira!Presiden Jokowi Umumkan Pembukaan Rekrutmen CPNS 2024 /

JURNALPALOPO.COM - Kabar baik bagi para pencari kerja khususnya di instansi pemerintah.

Pemerintah telah mengumumkan rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk tahun 2024.

Total formasi CPNS yang akan dibukan mencapai 2,3 juta, termasuk peluang bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK).

Baca Juga: Daftar Top Skor 5 Liga Papan Atas Eropa, Erling Haaland dan Moh Salah Kalah Jauh

Jokowi, Presiden Indonesia, mengumumkan informasi ini melalui saluran resmi. Ini akan menjadi kesempatan besar bagi lulusan baru atau fresh graduate untuk mengikuti seleksi CPNS 2024.

"Ini adalah peluang besar untuk lulusan baru. Total 690.000 formasi CPNS 2024 dibuka, dengan 270 ribu di instansi pusat dan 483 ribu di instansi daerah," jelasnya.

Banyak formasi yang disediakan, terutama untuk guru, dosen, tenaga kesehatan, dan teknis lainnya yang dibutuhkan untuk meningkatkan pelayanan publik.

Tak hanya itu, pemerintah juga memberikan peluang bagi para pendaftar yang tertarik untuk menjadi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) dengan total 1,6 juta formasi.

Baca Juga: Kenali Lebih Dalam Alexia Grace, Fans Aston Villa yang Rela Bugil demi Gelar EPL

Pendaftaran untuk CPNS dan PPPK 2024 dilakukan secara daring melalui laman SSCASN BKN di sscasn.bkn.go.id.

Untuk itu calon pelamar perlu membuat akun terlebih dahulu dengan langkah-langkah berikut:

1. Kunjungi laman sscasn.bkn.go.id

2. Klik opsi "Buat Akun", kemudian akan muncul jendela "Langkah 1: Verifikasi Identitas"

Baca Juga: Sebut Rangking FIFA Hanyalah Angka, Ini Trik STY Untuk Timnas Indonesia di Piala Asia 2023

3. Isi kolom sesuai dengan data pada KTP: Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Kartu Keluarga, Nama Lengkap, Tempat dan Tanggal Lahir.

4. Masukkan Nomor Handphone dan Email Pribadi yang sedang aktif

5. Ketikkan kode CAPTCHA yang ditampilkan

6. Klik "Lanjutkan"

7. Maka akan tampil "Langkah 2: Lengkapkan Data"

Baca Juga: Yang Mau Klaim Ganti Rugi Rp77 Juta Dari Google, Ini Syarat dan Tahapan yang Wajib Kamu Lakukan

8. Masukkan alamat email, nama tanpa gelar (sesuai dengan Ijazah), tempat lahir (sesuai KTP), Kabupaten/Kota kelahiran (sesuai dengan Ijazah), dan Tanggal lahir (sesuai dengan Ijazah)

9. Pilih opsi "Jenis Kelamin"

10. Unggah scan foto KTP

11. Unggah swafoto sesuai dengan ketentuan yang berlaku

Baca Juga: Langkah-langkah Menyicil Tunggakan BPJS Kesehatan, Lebih Mudah dan Ringan Penyelesaiannya

12. Klik "Lanjutkan" untuk menuju ke "Langkah 3: Verifikasi Data"

13. Pastikan untuk mengecek kembali data yang telah dimasukkan

14. Sebelum menyelesaikan proses pendaftaran akun, akan ada konfirmasi apakah data yang dimasukkan sudah benar

15. Jika sudah sesuai, cetak Kartu Informasi Pendaftaran dengan memilih opsi "Cetak Informasi Pendaftaran"

Baca Juga: Update Tarif Iuran BPJS Kesehatan: Informasi Subsidi dan Perubahan Kelas Peserta

16. Setelah mendapatkan Kartu Informasi Akun, lanjutkan dengan proses "Login Pendaftaran"

Selain membuat akun, persiapkan pula dokumen-dokumen penting seperti:

- Kartu Keluarga
- KTP atau surat keterangan dari Dinas Kependudukan
- Ijazah
- Transkrip Nilai
- Pas foto
- Dokumen tambahan sesuai ketentuan instansi yang dilamar

Segera siapkan dokumen dan perhatikan informasi lebih lanjut di laman resmi pemerintah terkait.***

Editor: Arini Binti Rabbi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah