JURNALPALOPO.COM - Pemerintah terus berupaya memberikan yang terbaik dalan hal kesehatan kepada masyarakat.
Salah satunya dengan mendirikan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan).
BPJS Kesehatan adalah landasan penting dari sistem perlindungan sosial di Indonesia, dimaksudkan untuk menjaga kesehatan seluruh masyarakatnya.
Baca Juga: Update Tarif Iuran BPJS Kesehatan: Informasi Subsidi dan Perubahan Kelas Peserta
Mirip dengan polis asuransi, peserta BPJS Kesehatan berkewajiban membayar iuran setiap bulan guna menikmati layanan kesehatan gratis di berbagai klinik dan rumah sakit yang bekerja sama.
Tetapi, terkadang ada keterlambatan pembayaran iuran BPJS Kesehatan yang terjadi.
Untuk mengatasi hal tersebut, BPJS Kesehatan merancang program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB).
Program ini hadir untuk membantu masyarakat yang terlambat membayar iuran, khususnya bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP).
Baca Juga: Mengintip Transformasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) dalam Era Digitalisasi, Ada Cara Buatnya