JURNALPALOPO.COM - Sebuah langkah besar dilakukan oleh perusahaan teknologi raksasa, Google, dalam menyelesaikan dua tuntutan hukum atas kasus monopoli yang telah lama terjadi.
Dengan total ganti rugi mencapai 700 juta dollar AS atau setara dengan Rp 10,9 triliun, Google memberikan kompensasi kepada jutaan pengguna.
Laporan dari ABC News pada tanggal 10 Desember 2023 mengungkapkan bahwa Google harus membayar ganti rugi setelah kalah dalam dua persidangan.
Baca Juga: Langkah-langkah Menyicil Tunggakan BPJS Kesehatan, Lebih Mudah dan Ringan Penyelesaiannya
Pertama adalah kasus monopoli dimana Google membebankan biaya tinggi kepada pembuat aplikasi pada tahun 2021.
Kedua, pada tahun 2020, Google digugat karena melacak data jutaan pengguna internet, bahkan ketika mereka menggunakan mode incognito pada mesin pencarian.
Sebelum kedua kasus tersebut, Google telah melakukan pembayaran ganti rugi kepada pengguna yang data privasinya dibagikan secara ilegal kepada pihak ketiga antara tahun 2006 hingga 2013.
Pengguna yang merasa terdampak oleh praktik Google ini diberi kesempatan untuk mengajukan klaim ganti rugi.
Baca Juga: Mengintip Transformasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) dalam Era Digitalisasi, Ada Cara Buatnya