JURNALPALOPO.COM - Asyik, Google Ganti Rugi ke Pengguna, Masing-masing Bisa Dapat Rp77 Juta.
Google telah menyetujui penyelesaian atas tuntutan terkait pelacakan pengguna selama menggunakan aplikasi browsernya.
Google harus membayar denda minimal senilai US$5 miliar atau sekitar Rp 77 triliun.
Baca Juga: Rusia Modernisasi Sistem Pertahanan Udaranya, Sekelas UAV Drone Sudah Bukan Ancaman Lagi
Sebelumnya, penggugat menuduh bahwa melalui analitik cookie dan aplikasi Google, pengguna dapat dilacak saat berselancar menggunakan browser milik Google.
Hal ini tetap terjadi meskipun pengguna telah mengatur mode Incognito pada Chrome atau browser lainnya ke mode Private.
Praktik ini memungkinkan Google memperoleh informasi mengenai berbagai hal dari pengguna.
Adapun informasi yang bisa dikumpulkan Google mulai dari teman, minat, preferensi makanan, kebiasaan berbelanja, dan aspek-aspek lainnya dalam aktivitas online mereka.
Baca Juga: Liverpool Raih Semua yang Terbaik di Paruh Musim, Tertinggi dalam Sejarah EPL