PENTING!!! Tidak Ada Lagi Razia, Mulai Sekarang Polisi Harus Punya Ini untuk Tindak Pelanggar Lalu Lintas

- 19 Mei 2023, 21:49 WIB
Polri keluarkan aturan tentang peniadaan penindakan pelanggaran lalu lintas secara stasioner atau razia
Polri keluarkan aturan tentang peniadaan penindakan pelanggaran lalu lintas secara stasioner atau razia /Humas Polri/

Baca Juga: Ada 144 Kasus Kekerasan Terhadap Anak dan Perempuan Terjadi di Sulteng, Kota Palu Jadi yang Terbanyak

Sandi juga menjelaskan bahwa jajaran Dirlantas juga diminta mengoptimalkan penindakan pelanggaran lalu lintas menggunakan ETLE yang ada di wilayah masing-masing.

Dengan cara meningkatkan sinergi dan kolaborasi dengan Pemda dan stakeholders lain untuk pengadaan sistem perangkat ETLE di wilayah masing-masing.

Meski demikian, untuk penindakan pelanggaran lalu lintas yang belum tercakup dalam sistem ETLE dan pelanggaran lalu lintas yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas dilakukan penindakan oleh tim khusus.

Baca Juga: Jangan Bebal! Kenali 12 Sasaran Prioritas Pelanggaran Lalulintas, Tidak Punya SIM Bikinmaki di Polres Palopo

Dimana tim dari Dirlantas ini harus yang sudah memiliki surat perintah dan bersertifikasi petugas penindakan pelanggaran lalu lintas.

"Aturan ini dikeluarkan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat yang optimal dan meminimalisir pelanggaran yang dilakukan anggota saat di lapangan," kata Sandi.

Perlu diketahui, ada beberapa pelanggaran yang belum tercakup dalam sistem ETLE dan masih dapat dilakukan penindakan secara langsung.

Baca Juga: Dosen UIN Datokarama Palu Lakukan Ujaran Kebencian, Hina Presiden Hingga Gusdur, Rektor Bilang Begini

Halaman:

Editor: Eko Prasetyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x