PENTING!!! Tidak Ada Lagi Razia, Mulai Sekarang Polisi Harus Punya Ini untuk Tindak Pelanggar Lalu Lintas

- 19 Mei 2023, 21:49 WIB
Polri keluarkan aturan tentang peniadaan penindakan pelanggaran lalu lintas secara stasioner atau razia
Polri keluarkan aturan tentang peniadaan penindakan pelanggaran lalu lintas secara stasioner atau razia /Humas Polri/

JURNAL PALOPO - Penindakan pelanggaran lalu lintas secara stasioner atau razia sudah ditiadakan.

Hal itu berdasarkan aturan terkait pelaksanaan penindakan pelanggaran lalu lintas yang diterbitkan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melalui Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.

Pelarangan penindakan pelanggaran lalu lintas secara razia tersebut tertuang dalam surat telegram bernomor ST/1044/V/HUK.6.2/2023 tertanggal 16 Mei 2023.

Baca Juga: Dugaan Bill Hotel Fiktif, 6 Anggota DPRD Kota Palu Inisiatif Lakukan Ini

Dimana dalam surat yang ditandatangani Kepala Kakorlantas Polri itu disebutkan bahwa para jajaran polisi lalu lintas (Polantas) untuk mengoptimalkan penindakan pelanggaran lalu lintas secara humanis dengan pemanfaatan Electronic Traffic Low Enforcement atau ETLE.

Hal itu berarti jajaran polisi lalu lintas dilarang untuk melaksanakan penindakan pelanggaran lalu lintas secara stasioner atau razia.

"Para Dirlantas untuk memerintahkan jajarannya untuk tak melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas secara stasioner atau razia," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho dalam keterangan tertulisnya, Jumat (19/5/2023).

Halaman:

Editor: Eko Prasetyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x