Dari semua kasus yang terjadi, tak hanya perempuan yang menjadi korban, melainkan ada pula korban laki - laki.
"Dari 144 kasus tersebut, ada sebanyak 11 korban laki - laki dan 142 korban perempuan," kata kata Kepala Seksi Perlindungan Anak DP3A Sulteng, Nur Yaman.
Nur Yaman juga menjelaskan bahwa kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan kebanyakan terjadi di rumah tangga dengan jumlah 90 kasus.
Baca Juga: UU Cipta Kerja Jadi Sorotan Buruh dan Pekerja di Sulteng dalam Peringati May Day 2023
Sementara lainnya terjadi di fasilitas umum, sekolah, tempat kerja dan tempat tempat lainnya.
Untuk mencegah terjadinya kasus kekerasan anak dan perempuan yang terjadi di daerah, DP3A terus melakukan beberapa upaya.
Diantaranya dengan melakukan sosialisasi terkait pernikahan pada anak serta kekerasan pada anak di kabupaten/kota yang ada di Sulawesi Tengah.
Hal ini dilakukan dengan harapan agar masyarakat dapat memahami untuk tidak lagi melakukan tindak kekerasan kepada anak dan perempuan.