JURNAL PALOPO - Dua orang terduga pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu digelandang Polisi ke Markas Polres (Mapolres) Banggai.
Kedua terduga pelaku yang masing masing berinisial TK (56) dan FI (32) ditangkap usai diduga akan membawa Narkotika jenis Sabu ke Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah.
Keduanya merupakan warga Luwuk yang diduga membawa Narkotika jenis Sabu dari Kabupaten Sidrap, Provinsi Sulawesi Selatan.
Baca Juga: 558 Dokumen Bacaleg Diterima KPU Kota Palu, Dua Partai Politik Gagal Bertarung di Pileg 2024
"Dua pelaku tersebut ditangkap pada Senin (15/05) malam, dan kini sudah diamankan berikut barang buktinya,” kata Kasat Narkoba Polres Banggai, Iptu Hengky Prasetyo, Selasa (16/05/2023).
Penangkapan tersebut berawal dari informasi yang diperoleh oleh pihak kepolisian yang kemudian dilanjutkan dengan penyelidikan.
Penyelidikan dilakukan mulai dari Desa Sabo, Kecamatan Ampana Tete, Kabupaten Tojo Una-Una.
Hingga akhirnya polisi menghentikan mobil Toyota Rush warna hitam dengan DN 1245 NZ di wilayah perbatasan Kabupaten Banggai dan Kabupaten Tojo Una-Una pada pukul 22.55 WITA.
Dari penggeledahan yang dilakukan, polisi menemukan barang bukti berupa dua paket plastik klip yang diduga sabu-sabu dengan berat total 95,98 gram, satu buah kaca pirex, satu buah handphone merek vivo, dan satu buah bong atau alat hisap.
Baca Juga: Bulan Juni Mendatang, Akan Ada Kegiatan Penting yang Menentukan Masa Depan Unisa Palu
Alhasil, kedua terduga pelaku tersebut harus melanjutkan perjalanannya, bukan ke tujuan akhir, melainkan ke Mapolres Banggai untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. ***