Hingga akhirnya polisi menghentikan mobil Toyota Rush warna hitam dengan DN 1245 NZ di wilayah perbatasan Kabupaten Banggai dan Kabupaten Tojo Una-Una pada pukul 22.55 WITA.
Dari penggeledahan yang dilakukan, polisi menemukan barang bukti berupa dua paket plastik klip yang diduga sabu-sabu dengan berat total 95,98 gram, satu buah kaca pirex, satu buah handphone merek vivo, dan satu buah bong atau alat hisap.
Baca Juga: Bulan Juni Mendatang, Akan Ada Kegiatan Penting yang Menentukan Masa Depan Unisa Palu
Alhasil, kedua terduga pelaku tersebut harus melanjutkan perjalanannya, bukan ke tujuan akhir, melainkan ke Mapolres Banggai untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. ***