Gara-gara Temuan BPK, Pemkot Palopo Menunggak Bayar Insentif Ketua RT/RW Selama 6 Bulan

25 Juni 2024, 08:59 WIB
Ilustrasi insentif ketua RT/RW kota Palopo /Portal Bandung Timur/heriyanto/

JURNALPALOPO.COM - Pembayaran insentif ketua RT/RW di Kota Palopo tertunda selama 6 bulan, terhitung sejak Januari hingga Juni 2024.

Insentif senilai Rp750 ribu per bulan yang harus diterima ketua RT/RW di Kota Palopo itu sampai bulan Juni ini belum dibayarkan.

Hal ini memicu keresahan para ketua RT/RW yang membutuhkan dana tersebut untuk memenuhi kebutuhan hidup.

Baca Juga: Perbandingan Apple iPhone 15 Pro Max vs Vivo X100 Ultra: Siapa yang Lebih Unggul?

Penundaan ini disebabkan oleh temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pelanggaran regulasi dalam pengangkatan ketua RT/RW tahun 2023.

BPK menemukan adanya pengangkatan ketua RT/RW yang dilakukan tanpa melalui proses pemilihan, melainkan penunjukan langsung.

Menanggapi temuan ini, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Palopo, Raodatul Jannah mengatakan jika pihaknya diminta untuk melengkapi dokumen sebagai dasar pembayaran insentif.

Dokumen yang diperlukan antara lain Surat Keputusan (SK) pengangkatan dan SK pembayaran insentif RT/RW.

Baca Juga: Lepas Victor Mansaray, PSM Makassar Kini Kejar Tanda Tangan Predator Gol Kenya Polisi FC

Dokumen-dokumen tersebut harus ditandatangani langsung oleh Penjabat Wali Kota Palopo, Asrul Sani.

Raodatul memastikan bahwa anggaran untuk pembayaran insentif telah tersedia dan disetujui oleh DPRD.

Namun, pencairan dana tersebut tidak dapat dilakukan sebelum dokumen-dokumen yang diperlukan lengkap.

"Kami ingin memastikan prosesnya sesuai regulasi agar tidak menjadi temuan BPK di kemudian hari," tegas Raodatul.

Baca Juga: Rizky Ridho Belum Terwujud, Persib Bandung Kini Bidik Rio Fahmi, Nuansa Persija Bakal Hiasi Lini Belakang

Sementara itu, para ketua RT/RW mengeluhkan keterlambatan pembayaran insentif yang berdampak pada kehidupan mereka.

Alex, Ketua RT 02/RW 02 Kelurahan Salobulo, mengaku membutuhkan insentif tersebut untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan cicilan.

"Kami harap ada kejelasan dari Pemkot Palopo terkait pencairan insentif ini," kata Alex.

Dia menambahkan, keterlambatan pembayaran insentif selama 6 bulan ini merupakan kejadian pertama kali selama masa kepemimpinannya.

Padahal saat Judas Amir masih menjabat, kejadian seperti ini tidak pernah terjadi, apalagi terlambat sampai 6 bulan.

Pemerintah Kota Palopo saat ini tengah berkoordinasi dengan Bagian Pemerintahan Setda Kota Palopo untuk segera melengkapi dokumen-dokumen yang diperlukan.

Diharapkan pencairan insentif dapat dilakukan dalam waktu dekat.***

Editor: Gunawan Bahruddin

Tags

Terkini

Terpopuler