JURNAL PALOPO - Penindakan pelanggaran lalu lintas secara stasioner atau razia sudah ditiadakan.
Hal itu berdasarkan aturan terkait pelaksanaan penindakan pelanggaran lalu lintas yang diterbitkan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melalui Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.
Pelarangan penindakan pelanggaran lalu lintas secara razia tersebut tertuang dalam surat telegram bernomor ST/1044/V/HUK.6.2/2023 tertanggal 16 Mei 2023.
Baca Juga: Dugaan Bill Hotel Fiktif, 6 Anggota DPRD Kota Palu Inisiatif Lakukan Ini
Dimana dalam surat yang ditandatangani Kepala Kakorlantas Polri itu disebutkan bahwa para jajaran polisi lalu lintas (Polantas) untuk mengoptimalkan penindakan pelanggaran lalu lintas secara humanis dengan pemanfaatan Electronic Traffic Low Enforcement atau ETLE.
Hal itu berarti jajaran polisi lalu lintas dilarang untuk melaksanakan penindakan pelanggaran lalu lintas secara stasioner atau razia.
"Para Dirlantas untuk memerintahkan jajarannya untuk tak melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas secara stasioner atau razia," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho dalam keterangan tertulisnya, Jumat (19/5/2023).
Sandi juga menjelaskan bahwa jajaran Dirlantas juga diminta mengoptimalkan penindakan pelanggaran lalu lintas menggunakan ETLE yang ada di wilayah masing-masing.
Dengan cara meningkatkan sinergi dan kolaborasi dengan Pemda dan stakeholders lain untuk pengadaan sistem perangkat ETLE di wilayah masing-masing.
Meski demikian, untuk penindakan pelanggaran lalu lintas yang belum tercakup dalam sistem ETLE dan pelanggaran lalu lintas yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas dilakukan penindakan oleh tim khusus.
Dimana tim dari Dirlantas ini harus yang sudah memiliki surat perintah dan bersertifikasi petugas penindakan pelanggaran lalu lintas.
"Aturan ini dikeluarkan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat yang optimal dan meminimalisir pelanggaran yang dilakukan anggota saat di lapangan," kata Sandi.
Perlu diketahui, ada beberapa pelanggaran yang belum tercakup dalam sistem ETLE dan masih dapat dilakukan penindakan secara langsung.
Pelanggaran pelanggaran tersebut ialah berkendara di bawah umur, berboncengan lebih dari dua orang, menggunakan ponsel saat berkendara, menerobos traffic light, tidak menggunakan helm, melawan arus dan melebihi batas kecepatan.
Lalu pelanggaran seperti berkendara di bawah pengaruh alkohol, kelengkapan kendaraan tidak sesuai standar dan menggunakan pelat nomor palsu, serta kendaraan overload dan over dimensi juga belum tercakup dalam sistem ETLE.
Dalam aturan ini juga ditekankan bahwa jika dalam prakteknya ada anggota kepolisian di lapangan melakukan pelanggaran dan penyimpangan, maka akan diberikan sanksi tegas mulai dari sanksi disiplin, sanksi kode etik hingga pidana.
"Para jajaran Dirlantas juga diminta menyosialisasikan tentang cara penyelesaian tilang elektronik atau ETLE yang mempermudah masyarakat," ujarnya. ***