BLT Subsidi Upah Termin II Sudah Cair tapi Belum Dapat? Begini Cara Ceknya

- 10 November 2020, 08:05 WIB
Ilustrasi BLT subsidi upah sudah cair
Ilustrasi BLT subsidi upah sudah cair /Pexels

JURNALPALOPO - Kabar pencairan BLT subsidi upah termin II akhirnya dirilis Kementerian Ketenagakerjaan. Melaluli Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, ia memastikan pembayaran termin II bantuan subsidi gaji/upah (BSU) mulai dicairkan.

Jumlah dana yang diberikan kepada pekerja/buruh penerima tetap sama sebesar Rp1,2 juta (Rp 600 ribu per bulan).

“Kita pastikan termin II BSU sudah cair hari ini. Siang tadi saya dapat laporan bahwa data penerima BSU tahap 1 sebanyak 2.180.382 orang sudah diproses ke KPPN.

Baca Juga: Nikmati Makan Kenyang dan Hemat Dengan ShopeePay Deals Rp1

"Selanjutnya akan ditransfer ke Bank Penyalur dan dicairkan ke masing-masing rekening penerima baik rekening Himbara maupun non-Himbara sama dengan mekanisme termin pertama,”kata Menaker Ida di Jakarta pada Senin, 9 November 2020.

Mekanisme pencairan tetap mengikuti Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan dibagi per tahap (batch).

Menaker Ida mengatakan pihaknya terus berupaya mempercepat proses penyaluran bantuan subsidi upah bagi para pekerja/buruh di termin II ini.

"Kami upayakan dalam satu minggu bisa diproses 2 tahap (batch) langsung, sehingga dapat segera diterima teman-teman pekerja/buruh untuk membantu daya beli dan konsumsi masyarakat," kata Menaker Ida.

Baca Juga: 8 Gerakan Ekor Kucing yang Sering Diperlihatkan, Simak Arti dan Ulasannya Lengkapnya

Dijelaskan lebih lanjut, Menaker Ida mengatakan proses penyaluran BSU termin II sedikit berbeda dari sebelumnya.

Pasalnya, atas rekomendasi dari KPK terhadap penyaluran BSU, perlu dilakukan pemadanan data dengan data wajib pajak. Proses pemadanan data tersebut juga merupakan bagian dari evaluasi penyaluran BSU agar tepat sasaran.

“Kami mendapat rekomendasi dari KPK bahwa diperlukan adanya pemadanan data penerima BSU dengan data pajak yang ada di Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

"Oleh sebab itu, setelah pembayaran termin I selesai sekitar dua minggu lalu, Kemnaker bersama BPJS Ketenagakerjaan saling berkoordinasi dengan DJP untuk melakukan pemadanan data.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Gambar Ini akan Mengungkapkan Pengemudi Seperti Apa Anda

"Alhamdulillah hasil nya sudah kami terima hari Jumat lalu dan dapat kami jadikan dasar untuk proses pembayaran termin II hari ini” kata Menaker Ida. 

Bagi Karyawan yang mengalami kendala saat proses pencairan juga bisa lapor ke Kementerian Ketenagakerjaan dengan cara sebagai berikut:

1. Buka laman https://kemnaker.go.id/

2. Pilih kanal Subsidi Upah atau https://bsu.kemnaker.go.id/, bisa juga bisa langsung ke https://bantuan.kemnaker.go.id/support/home

Baca Juga: Cek Pembangunan Titik Nol dan Pendestrian Wisata Bira, Nurdin Abdullah: Hampir Semua Inovasi Bupati

3. Masukkan laporan atau pertanyaan seputar BLT ini ke kanal yang tersedia.

Adapun cara cek penerima bantuan ini dengan cara sebagai berikut:

1. Buka website resmi Kementerian Ketenagakerjaan di www.kemnaker.go.id

2. Klik tombol "Daftar" di pojok kanan atas website

Baca Juga: PSBB Transisi Jakarta di Perpanjang, Mulai hari Senin 9 November 2020

3. Klik "Daftar Sekarang" di bagian bawah kolom masuk jika belum mempunyai akun

4. Isi data diri seperti NIK, Nama Orang Tua, Email, Nomor HP, dan Password, kemudian Klik "Daftar Sekarang"

5. Setelah selesai, sistem akan mengirimkan kode OT via SMS ke nomor hp yang terdaftar

6. Lakukan aktivasi akun dengan cara masuk kembali ke website dan klik "Masuk" di pojok kanan atas website

Baca Juga: Cara Merawat Calathea Ornata untuk Mendapatkan Daun Indah, Salah Satunya Pencahayaan

7. Kemudian isi formulir yang tersedia dengan lengkap

8. Setelah lengkap, akan muncul status pemberitahuan di dashboard apakah masuk dalam daftar penerima bantuan subsidi upah yang diusulkan dari BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker atau tidak.

9. Jika namanya sudah terdaftar dalam sistem Kemnaker, namun belum mendapatkan bantuan subsidi gaji, bisa klik "Kirim Aduan" untuk mengadukan keluhannya.***

Editor: Gunawan Bahruddin

Sumber: kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah