BLT Subsidi Upah Termin II Sudah Cair tapi Belum Dapat? Begini Cara Ceknya

- 10 November 2020, 08:05 WIB
Ilustrasi BLT subsidi upah sudah cair
Ilustrasi BLT subsidi upah sudah cair /Pexels

Dijelaskan lebih lanjut, Menaker Ida mengatakan proses penyaluran BSU termin II sedikit berbeda dari sebelumnya.

Pasalnya, atas rekomendasi dari KPK terhadap penyaluran BSU, perlu dilakukan pemadanan data dengan data wajib pajak. Proses pemadanan data tersebut juga merupakan bagian dari evaluasi penyaluran BSU agar tepat sasaran.

“Kami mendapat rekomendasi dari KPK bahwa diperlukan adanya pemadanan data penerima BSU dengan data pajak yang ada di Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

"Oleh sebab itu, setelah pembayaran termin I selesai sekitar dua minggu lalu, Kemnaker bersama BPJS Ketenagakerjaan saling berkoordinasi dengan DJP untuk melakukan pemadanan data.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Gambar Ini akan Mengungkapkan Pengemudi Seperti Apa Anda

"Alhamdulillah hasil nya sudah kami terima hari Jumat lalu dan dapat kami jadikan dasar untuk proses pembayaran termin II hari ini” kata Menaker Ida. 

Bagi Karyawan yang mengalami kendala saat proses pencairan juga bisa lapor ke Kementerian Ketenagakerjaan dengan cara sebagai berikut:

1. Buka laman https://kemnaker.go.id/

2. Pilih kanal Subsidi Upah atau https://bsu.kemnaker.go.id/, bisa juga bisa langsung ke https://bantuan.kemnaker.go.id/support/home

Baca Juga: Cek Pembangunan Titik Nol dan Pendestrian Wisata Bira, Nurdin Abdullah: Hampir Semua Inovasi Bupati

Halaman:

Editor: Gunawan Bahruddin

Sumber: kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah