"Kami upayakan dalam satu minggu bisa diproses 2 tahap (batch) langsung, sehingga dapat segera diterima teman-teman pekerja/buruh untuk membantu daya beli dan konsumsi masyarakat," kata Menaker Ida.
Adapun kriteria penerima Bantuan subsidi gaji di antaranya :
- Warga Negara Indonesia.
- Terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: 8 Gerakan Ekor Kucing yang Sering Diperlihatkan, Simak Arti dan Ulasannya Lengkapnya
- Menerima gaji di bawah Rp5 juta.
- Pekerja harus tercatat sebagai peserta hingga Juni 2020, aktif membayar iuran, dan memiliki rekening bank yang aktif.
- Pekerja juga tidak menerima bantuan sosial lainnya dari pemerintah terkait dengan pandemi Covid-19.
Nah sebelum mengecek rekening, pastikan terlebih dahulu Anda memenuhi kriteria peneriman penerima BSU.***