Ia menjelaskan, hingga kini ada delapan kasus hukum yang menyeret Habib Rizieq. Dari jumlah tersebut, dua di antaranya telah berstatus SP3 atau dihentikan, yakni dugaan penghinaan Pancasila dan pornografi.
Menurut Munarman, kasus-kasus hukum tersebut hanya bentuk ketidaksukaan kepada Habib Rizieq.
"Kalau ditanya, FPI mau apa? Ya tentu saja kita akan siapkan bantuan hukum. Tapi ini penjahat artinya. Ini kriminalisasi. Kita akan lawan, begitu," kata Munarman.
Dirinya juga menyebut para pihak yang masih mencari-cari kasus hukum Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab jelang kepulangannya ke Indonesia sebagai penjahat.
Baca Juga: Tes Kepribadian: Bulan Terpilih Akan Mengungkap Rahasia Karakter Anda
"Itu (yang mencari-cari kasus hukum Rizieq) penjahat artinya orang itu. Itu penjahat," kata Munarman.
Sebelumnya, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan pihaknya bakal memeriksa sejumlah laporan hukum terkait Habib Rizieq.
Ia menyebut pihaknya banyak menerima laporan yang menyeret nama Habib Rizieq.
Namun, Yusri enggan berkomentar lebih jauh terkait laporan kasus hukum tersebut. Termasuk, apakah ada kemungkinan untuk melanjutkan proses hukum terhadap pentolan FPI itu.
Baca Juga: Mau Dapat Bantuan UMKM? Begini Cara Daftar dan Cek Penerima BPUM via Online