Sebelumnya, Polri telah memeriksa 64 saksi dalam penyidikan kasus kebakaran Kejagung ini.
Setelah gelar perkara Bareskrim bersama Kejagung, penyidik menyimpulkan penyebab awal kebakaran berasal dari kelalaian aktivitas merokok lima orang tersangka yang merupakan buruh bangunan.
Delapan orang pun menjadi tersangka dan dikenai Pasal 188 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Mereka terancam hukuman hingga 5 tahun penjara***