JURNALPALOPO - Sesuai arahan Menteri Agama tentang penyelenggaraan Umrah di masa pandemi Covid-19, agar selalu menyiapkan skema perlindungan, pelayanan dan pembinaan.
Seperti disampaikan Plt Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Oman Fathurahman yang mengatakan persiapan saat ini Indonesia sudah diperbolehkan mengirim jemaah Umrah agar sesuai arahan Menag tersebut.
"Kita telah menyiapkan skema pelindungan jika jemaah Indonesia diizinkan umrah", terang Oman di Jakarta, Sabtu, 24 Oktober 2020 dilansir dari laman Kemenag.
Baca Juga: ShopeePay Perkuat Keamanan Akun Pengguna dengan Rekognisi Wajah dan Sidik Jari
Dimana Saudi sudah menerbitkan edaran terkait umrah di masa pandemi.
Edaran itu antara lain mengatur bahwa akomodasi atau kamar hotel maksimal diisi dua orang dengan jarak tempat tidur minimal dua meter.
Aturan lainnya, tidak ada layanan konsumsi dengan sistem prasmanan. Usia jemaah juga Saudi batasi, maksimal 50 tahun dan harus bebas Covid-19.
Sehubungan dengan itu, Oman memastikan skema pelindungan tersebut disesuaikan dengan ketentuan yang diberlakukan Saudi.
Baca Juga: Puskesmas Wara Di Tutup, 11 Nakes Tambah Kasus Positif Covid-19 di Palopo