JURNALPALOPO - Dalam rangka meringankan beban ekonomi masyarakat selama masa pandemi Covid-19, pemerintah telah meluncurkan beberapa jenis bantuan.
Bantuan yang diberikan Pemerintah untuk mengurangi tingkat penyebaran Covid-19 sekaligus membantu masyarakat yang terkena dampak dari virus ini.
Selain itu bantuan bertujuan memberikan keringanan pada masyarakat akibat dampak yang ditimbulkan dari pandemi Covid-19.
Baca Juga: Presiden Jokowi Masih Perlu Refleksi terkait UU Cipta Kerja
1. Bantuan Sosial Tunai
Pemerintah melalui Kementerian Sosial juga berencana untuk menyalurkan bantuan sebesar Rp500 ribu untuk Keluarga Penerima Manfaat dan penerima Bantuan Pangan Non Tunai.
Bantuan ini merupakan tambahan setelah sebelumnya masyarakat yang terdaftar dalam BPNT telah mendapatkan Rp200 ribu.
Berikut cara cek bantuan sosial tunai dengan cara login di laman https://cekbansos.siks.kemsos.go.id/ atau aplikasi SIKS Dataku, simak cara mudahnya berikut ini.
Baca Juga: Rangkuman Peristiwa Aksi Penolakan Pengesahan UU Cipta Kerja dari Berbagai Daerah di Tanah Air