Cek Fakta Tentang Poin-Poin Penting dalam UU Cipta Kerja yang Beredar adalah Hoaks

- 7 Oktober 2020, 21:06 WIB
DPR: 12 Hoax RUU Cipta Kerja.
DPR: 12 Hoax RUU Cipta Kerja. / Instagram.com/@dpr_ri

JURNALPALOPO - Sejak disahkannya RUU Cipta Kerja sudah banyak beredar di masyarakat bahkan di media sosial terkait informasi poin-poin penting yang ada dalam RUU Cipta Kerja yang telah disetujui DPR RI menjadi UU pada rapat paripurna yang sebanyak 12 poin tersebut ternyata tidak benar.

Berikut ini pasal dan fakta yang sebenarnya agar semua jelas dilansir Jurnal Palopo dari instagram resmi @dpr_ri :

1. Benarkah uang pesangon akan dihilangkan?

Baca Juga: ShopeePay Perluas Jangkauan ke Lebih dari 500 Outlet Planet Ban

Faktanya : Uang pesangon tetap ada.

Tertuang dalam BAB IV KETENAGAKERJAAN Pasal 89 Tentang Perubahan terhadap pasal 156 Ayat 1 UU 13 Tahun 2003 : Dalam hal ini terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha wajib membayar utang pesangon dan / atau uang penghargaan masa kerja.

2. Benarkah UMP, UMK UMSP dihapus?

Faktanya : Upah Minimum Regional (UMR) tetap ada.

Baca Juga: Insiden Mikrofon Mati Saat Pembahasan RUU Cipta Kerja, Sekjen: Pimpinan Hanya Menjalankan Ketertiban

Tertuang dalam BAB IV KETENAGKERJAAN Pasal 89 Tentang perubahan terhadap Pasal 88 c UU 13 Tahun 2003 :

(Ayat 1) Gubernur menetapkan upah minimum sebagai jaring pengaman.

(Ayat 2) Upah Minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan upah minimum provinsi.

3. Benarkah Upah buruh dihitung per jam?

Baca Juga: Tetap Di Rumah Aja! 3 Kondisi Tempat Ini yang Disukai Virus Covid-19 untuk Menyebar

Faktanya : Tidak ada perubahan dengan sistem yang sekarang. Upah biasa dihitung berdasarkan waktu atau berdasarkan hasil.

Tertuang dalam BAB IV KETENAGAKERJAAN Pasal 89 Tentang perubahan terhadap Pasal 88B UU 13 Tahun 2003 Upah ditetapkan berdasarkan :
a. Satuan waktu ; dan/atau
b. Satuan hasil

4. Benarkah semua hak cuti ( cuti sakit, cuti kawinan, cuti khitanan, cuti baptis, cuti kematian, cuti melahirkan ) hilang dan tidak ada kompensasi?

Faktanya : Hak cuti tetap ada.

Baca Juga: Duduki Posisi 1 dan 2 Selama Beberapa Minggu di Billboard Hot 100, BTS Kini Jadi Top 40 Lagu Radio

Tertuang dalam BAB IV KETENAGAKERJAAN Pasal 89 Tentang perubahan terhadap Pasal 79 UU 13 Tahun 2003 : (Ayat 1) Pengusaha wajib memberi :
a. Waktu istirahat; dan
b. Cuti

(Ayat 3) Cuti yang wajib diberikan kepada pekerja / buruh yaitu cuti tahunan, paling sedikit dua belas hari kerja setelah pekerja / buruh yang bersangkutan bekerja selama dua belas bulan secara terus menerus.

(Ayat 5) Selain waktu istirahat dan cuti sebagaimana dimaksud pada ayat diatas, perusahaan dapat memberikan cuti panjang yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan , atau perjanjian kerja bersama.

5. Benarkah Outsourching diganti dengan kontrak seumur hidup?

Baca Juga: 27 Kampus di Indonesia Masuk ke Dalam 100 Universitas Terbaik di Asia Tenggara, Berikut Daftarnya

Faktanya : Outsourching ke perusahaan alih daya tetap dimungkingkan. Pekerja menjadi karyawan dari perusahaan alih daya.

Tertuang dalam BAB IV KETENAGAKERJAAN Pasal 89 Tentang perubahan terhadap Pasal 66 Ayat 1 UU 13 Tahun 2003 : Hubungan kerja antara perusahaan alih daya dengan pekerja / buruh yang dipekerjakannya didasarkan pada perjanjian kerja waktu tertentu atau perjanjian kerja waktu tidak tertentu.

6. Benarkah tidak aka nada status karyawan tetap?

Faktanya : Status karyawan tetap masih ada.

Baca Juga: Hore, Bantuan Subsidi Upah Tahap 5 Cair Hari ini, Segera Cek Rekeningmu!

Tertuang dalam BAB IV KETENAGAKERJAAN Pasal 89 Tentang perubahan terhadap Pasal 56 UU 13 Tahun 2003 : (1) Perjanjian kerja dibuat untuk waktu tertentu atau untuk waktu tidak tertentu.

7. Apakah perusahaan bias memPHK kapanpun secara sepihak?

Faktanya : Perusahaan tidak bias mem-PHK secara sepihak.

Tertuang dalam BAB IV KETENAGAKERJAAN Pasal 90 Tentang perubahan terhadap Pasal 151 UU 13 Tahun 2003:

Baca Juga: Opening AMC Festival 2020 Sulsel, NA: Kita masih bisa Berkreasi di Tengah Pandemi

(Ayat 1 ) Pemutusan hubungan kerja dilaksanakan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja / buruh.

(Ayat 2) Dalam hal kesepakatan sebagaiamana dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai, penyelesaian pemutusan hubungan kerja dilakukan melalui prosedur penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-perundangan.

8. Benarkah kaminan social dan kesejahteraan lainnya hilang?

Faktanya : Jaminan sosial tetap ada.

Baca Juga: Poin-poin UU Cipta Kerja Banyak Beredar di Medsos, DPR : Masyarakat Jangan Terprovokasi

Tertuang dalam BAB IV KETENAGAKERJAAN Pasal 89 Tentang perubahan terhadap Pasal 18 UU 40 Tahun 2004 :

Jenis program jaminan sosial meliputi:

a. Jaminan kesehatan
b. Jaminan kecelakaan kerja
c. Jaminan hari tua
d. Jaminan pension
e. Jaminan kematian
f. Jaminan kehilangan pekerjaan.

9. Benarkah semua karyawan berstatus tenaga kerja harian?

Baca Juga: Rahasia Cantik Nenek Moyang, Ini 4 Cara Perawatan Kulit Alami untuk Anda Coba

Faktanya : Status karyawan tetap masih ada.

Tertuang dalam BAB IV KETENAGAKERJAAN Pasal 89 Tentang perubahan terhadap Pasal 56 Ayat 1 UU 13 Tahun 2003: Perjanjian kerja dibuat untuk waktu tertentu atau untuk waktu tidak tertentu.

10. Benarkah Tenaga Kerja Asing bebas masuk?

Faktanya: Tenaga kerja asing tidak bebas masuk harus memenuhi syarat dan peraturan.

Baca Juga: Hobi 4 Zodiak, Ada yang Senang Bersantai dan Berkaraoke hingga Utak-atik Benda-benda

Tertuang dalam BAB IV KETENAGAKERJAAN Pasal 89 Tentang perubahan terhadap Pasal 42 Ayat 1 UU 13 Tahun 2003: Setiap pemberi kerja yang mempekerjakan Tenaga Kerja Asing wajib memiliki pengesahan rencana penggunaan Tenaga Kerja Asing dari pemerintah pusat.

11. Benarkah buruh dilarang protes, acamannya PHK?

Faktanya : Tidak ada larangan.

12. Benarkah Libur Hari Raya hanya pada tanggal merah dan tidak ada penambahan cuti?

Baca Juga: Tembang Lawas, ini Lirik Lagu 'Surat untuk Wakil Rakyat' Milik Iwan Fals

Faktanya : Sejak dulu penambahan libur di luar tanggal merah tidak diatur Undang-undang tapi kebijakan pemerintah.***

Editor: Gunawan Bahruddin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah