Hore, Bantuan Subsidi Upah Tahap 5 Cair Hari ini, Segera Cek Rekeningmu!

- 7 Oktober 2020, 17:51 WIB
Ilustrasi bantuan subsidi gaji atau subsidi upah.
Ilustrasi bantuan subsidi gaji atau subsidi upah. /Foto: Pixabay/EmAji/

JURNALPALOPO - Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah memastikan bantuan subsidi gaji/upah tahap lima akan dilakukan pencairan mulai hari ini Rabu 7 Oktober 2020.

Hal itu dikatakan Menaker saat berkunjung ke pekerja/buruh yang menerima program bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah.

Pencairan dilakukan setelah menerima data dari BPKS Kementrian Ketenagakerjaan itu untuk tahap 5 sebanyak 600 ribu pada tanggal 30 Oktober lalu yang diproses setelah empat hari kerja.

Baca Juga: ShopeePay Perluas Jangkauan ke Lebih dari 500 Outlet Planet Ban

Baca Juga: Opening AMC Festival 2020 Sulsel, NA: Kita masih bisa Berkreasi di Tengah Pandemi

"Insyaallah besok (Rabu) tahap 5 bisa dicairkan seperti sebelumnya akan disampaikan kepada KPPN, dan KPPN akan mencairkan kepada bank penyalur

Dari bank penyalur akan disampaikan pada bank penerima subsidi upah atau gaji. Apapun nomor rekeningnya, apakah bank Himbara atau bank di luar Himbara," papar Ida.

Adapun kriteria penerima Bantuan subsidi gaji di antaranya :

- Warga Negara Indonesia.

Baca Juga: Berhenti Melakukan Kebiasaan Sehari- hari Ini Karena Bisa Merusak Otak

Baca Juga: Berkisah Tentang Romansa Rumah, Drama Monthly House Diperankan Kim Ji Suk dan Jung So Min

- Terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan.

- Menerima gaji di bawah Rp5 juta.

- Pekerja harus tercatat sebagai peserta hingga Juni 2020, aktif membayar iuran, dan memiliki rekening bank yang aktif.

- Pekerja juga tidak menerima bantuan sosial lainnya dari pemerintah terkait dengan pandemi Covid-19.

Baca Juga: Genre Horor Bertema Sekolah, Ini 7 Film Korea yang Bisa Jadi Rekomendasi Anda

Baca Juga: Memiliki Makna Mendalam, Ini Beberapa Lagu K-Pop yang bikin Baper Pendengarnya

Nah sebelum kamu mengecek rekening mu, pastikan terlebih dahulu kamu prakerja yang memenuhi kriteria penerima bantuan subsidi gaji/upah.***

Editor: Gunawan Bahruddin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x