JURNALPALOPO.COM - Pemerintah juga memberikan subsidi gaji kepada karyawan yang terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki gaji dibawah lima juta. Bantuan yang diterima adalah sebesar Rp600.000 perbulan selama empat bulan.
Pada hari ini Kamis, 1 Oktober 2020, Kementrian Ketenagakerjaan berencana akan menyalurkan bantuan subsidi gaji/upah tahap 5.
Berdasarkan data Kemnaker, Pemerintah menargetkan total 15,7 juta orang akan mendapatkan bantuan tersebut.
Baca Juga: Perhelatan Mode Jakarta Fashion Week 2021 Kembali Digelar Menyesuaikan Era Normal Baru
Baca Juga: 2 Pelaku Pencurian yang masih Dibawah Umur Diamankan Polres Palopo
Sebelumnya diinformasikan dari akun Instagram @Kemnaker, terkait data penyaluran bantuan subsidi gaji/upah sampai saat ini tahap I sebanyak 2.484.429 (99,38 persen), tahap II 2.981.602 (99,39 persen), tahap III 3.476.123 (99,32 persen) dan terakhir tahap IV 1.238.187 (46,65 persen).
Berikut cara cek BPJS Ketenagakerjaan untuk status kepesertaan:
Melalui Aplikasi BPJSTK Mobile
1. Peserta harus mengunduh aplikasi BPJSTK Mobile di Android, iOS, dan BlackBerry