Hadapi Masa Pandemi, Masyarakat Dihimbau Pakai Masker Medis Sesuai SNI

- 28 September 2020, 18:44 WIB
Masker Scuba dan Buff Dilarang, Ini Syarat Pengganti nya Wajib Berlabel SNI
Masker Scuba dan Buff Dilarang, Ini Syarat Pengganti nya Wajib Berlabel SNI /BSN

JURNALPALOPO.COM - Dalam menghadapi masa pandemi Covid-19 saat ini, masyarakat masih tetap dan terus dihimbau agar selalu menggunakan masker dimanapun berada.

Tetapi dalam penggunaan masker juga tidak yang sembarangan harus sesuai dengan Standarisasi Nasional Indonesia (SNI) dan sudah teruji klinis.

Hal itu disampaikan sebelumnya oleh Kepala Bagian Humas Badan Standarisasi Nasional (BSN) Denny Wahyudhi.

Baca Juga: Bersama Tim Terpadu, Bapenda Palopo kembali lakukan Inspeksi ke Beberapa Wajib Pungut

Denny mengatakan bahwa para pengambil kebijakan hendaknya menghimbau masyarakat menggunakan masker medis.

Dikutip dari Antara, Denny dalam keterangan persnya secara virtual mengatakan diperlukan cara untuk mengurangi risiko penularan Covid-19, salah satunya menggunakan masker medis sebagai bagian dari Alat Pelindung Diri (APD).

Karena mengingat produk ini sehubungan dengan masalah keselamatan, maka BSN menetapkan Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk masker medis. Alasannya, karena itu menjadi penentu bagi petugas di garda terdepan.

Setidaknya terdapat tiga standar masker medis yang ditetapkan BSN, yakni SNI 8488:2018 dengan spesifikasi untuk kinerja material yang digunakan dalam masker medis (ASTM F2100-11).

Baca Juga: Mundur dari ASN, Suaib Mansur Mantap Maju di Pilkada Luwu Utara

Jenis kedua adalah SNI 8489:2018 dengan metode uji standar evaluasi Efisiensi Filtrasi Bakteri (Bacterial Filtration Efficiency/BFE) dari material masker medis. Masker jenis ini menggunakan aerosol biologis staphylococcus aureus (ASTM F2101-14, IDT).

Serta jenis ketiga adalah SNI EN 14683:2019+AC:2019 Masker medis - Persyaratan dan metode uji (EN 14683:2019+AC:2019, IDT, Eng).

Standar Nasional Indonesia (SNI) tersebut merupakan adopsi identik dari standar internasional yakni ASTM dan EN.

Sementara itu, Direktur Pengembangan Standar Agro, Kimia, Kesehatan, dan Halal BSN Wahyu Purbowasito mengungkapkan, dokumen SNI masker medis ini menjelaskan konstruksi, desain, persyaratan kinerja dan metode pengujian.

Baca Juga: Luapan Karbon Monoksida Tambang Batu Bara di Tiongkok Tewaskan 16 Orang

Masker medis ini dimaksudkan untuk membatasi penularan agen infeksi dari staf ke pasien selama prosedur pembedahan dan pengaturan medis lainnya dengan persyaratan serupa.

Dia mengatakan, masker medis dengan penghalang mikroba yang sesuai juga efektif dalam mengurangi emisi agen infektif dari hidung dan mulut carrier asimptomatik atau pasien dengan gejala klinis.

Persyaratan mutu pada masker medis juga dapat dilihat dari bacterial filtration efficiency (BFE); microbial cleanliness; differential pressure; infective agent, splash resistance, serta PFE (sub-micron Particulate Filtration Efficiency) efisiensi filtrasi partikulat sub micron.

Yang dimaksud BFE adalah efektivitas material masker medis dalam mencegah lewatnya bakteri aerosol serta dinyatakan dalam persentase dari jumlah diketahui yang tidak menembus material masker medis pada laju alir aerosol yang ditetapkan.

Baca Juga: Indah Putri Indriani Tawarkan Program 'Bisa Maju' kepada Kelompok Tani Luwu Utara

Sementara, differential pressure, menunjukkan tingkat permeabilitas udara dari masker, diukur dengan menentukan perbedaan tekanan di masker dalam kondisi aliran udara, suhu dan kelembaban tertentu.

Differential pressure merupakan indikator 'kemampuan bernapas' dari masker. Dengan kata lain, differential pressure sebagai ukuran seseorang nyaman bernafas atau tidak menggunakan masker juga dihitung dalam standar ini.

Terkait persyaratan mutu dalam SNI, Wahyu mengatakan, indikator untuk pengujian BPE adalah pada tipe I, ≥95 persen, pada tipe II ≥98 persen, tipe IIR ≥98 persen dengan tipe pengujian sesuai dengan SNI EN 14683 Annex B.

Dengan demikian, masker medis memiliki daya filtrasi yang lebih tinggi dibanding masker kain.***

Baca Juga: Pembangunan Bendungan di Kabupaten Bone tidak sesuai Proposal, Warga Tutup Akses Lahan

 

Editor: Gunawan Bahruddin

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x