JURNALPALOPO.COM- Surat keputusan (SK) pemberhentian Suaib Mansur sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), telah diterima KPUD Luwu Utara, Senin 28 September 2020.
SK tersebut memastikan, jika saat ini calon wakil bupati Luwu Utara itu telah memenuhi seluruh syarat pencalonan.
Berdasarkan Keputusan Bupati Luwu Utara Nomor : 882.4/704/BKPSDM tetang pemberhentian dengan hormat pegawai negara sipil, yang ditetapkan sebagai calon wakil bupati Luwu Utara pada pemilihan kepala daerah serentak 2020.
Baca Juga: Siapakah yang akan Menjadi Juara, Saksikan Malam ini Konser Kemenangan Lida 2020
Baca Juga: Indah Putri Indriani Tawarkan Program 'Bisa Maju' kepada Kelompok Tani Luwu Utara
Baca Juga: Beri Dukungan ke Pasangan Indah-Suaib, Politisi PKB : Mereka Punya Pengalaman
Dengan demikian, Suaib Mansur kini tak lagi berstatus sebagai Kepala Aparatur Sipil Negara (ASN).
SK tersebut diserahkan oleh Muhaswal, selaku Liaision Officer (LO) pasangan calon bupati dan calon wakil bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani-Suaib Mansur mendatangi kantor KPUD Luwu Utara.
Dalam PKPU, sebenarnya diatur paling lambat SK harus diserahkan minimal tiga puluh hari sebelum hari H.