Pasca Banjir Bandang yang Terjadi, Pemkab Sukabumi Kini Tetapkan Status Darurat Selama 7 Hari

- 23 September 2020, 13:16 WIB
Banjir Sukabumi
Banjir Sukabumi /BNPB

JURNALPALOPO.COM - Sebelumnya diberitakan hujan dengan intensitas tinggi mengakibatkan meluapnya Sungai Citarik-Cipeuncit pada hari Senin, 21 September 2020 pukul 17.00 WIB.

Hujan dengan intensitas tinggi yang mengakitbakan banjir bandang terjadi di wilayah Sukabumi, Jawa Barat.

Dalam rangka penanganan darurat pascabanjir tersebut Pemerintah Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, terus melakukan aksi tanggap darurat yang melanda tiga kecamatan pada Senin, 21 September 2020.

Baca Juga: Susah Move on, ini Kesalahan yang Sering Dilakukan Perempuan Setelah Putus dari Mantan

Baca Juga: Tanpa di Sadari, Berikut ini Hal-hal Receh Yang Bisa Bikin Kurus Loh

Untuk itu, BMKG memberikan peringatan dini cuaca wilayah Provinsi Jawa Barat untuk hari ini, Rabu, 23 September 2020 yang masih berpotensi hujan dengan disertai kilat atau petir dan angin kencang.

Masyarakat juga di himbau untuk selalu waspada terhadap potensi bahaya hidrometeorologi seperti angin kencang atau angin puting beliung, banjir, banjir bandang dan tanah longsor.

Pemkab Sukabumi pun menetapkan status tanggap darurat selama tujuh hari, terhitung mulai tanggal 21 hingga 27 September 2020

Sementara, Kepala Pusat Data Informasi dan Komunikasi Kebencanaan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Raditya Jati menyampaikan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sukabumi bersama TNI, Polri, Basarnas, dinas kabupaten terkait, sukarelawan, dan masyarakat melakukan penanganan darurat di lokasi.

Halaman:

Editor: Gunawan Bahruddin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x