Gubernur DKI Jakarta Umumkan PSBB, Said Abdullah: Saham Indonesia Rontok

- 11 September 2020, 16:06 WIB
Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR periode 2019-2024 dari Fraksi PDI Perjuangan Said Abdullah memegang palu pimpinan usai rapat penetapan Ketua Banggar di ruang Banggar, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (30/10/2019). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/wsj.
Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR periode 2019-2024 dari Fraksi PDI Perjuangan Said Abdullah memegang palu pimpinan usai rapat penetapan Ketua Banggar di ruang Banggar, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (30/10/2019). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/wsj. /MUHAMMAD ADIMAJA/ANTARA FOTO

JURNALPALOPO.COM - Penyampaian Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan tentang Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), membuat Ketua Badan Anggaran DPR RI Said Abdullah menyebut akan membuat saham Indonesia rontok.

"Kejadian kemarin sangat disesalkan atas pernyataan yang begitu bombastis dan dramatis oleh Gubernur DKI Bapak Anies Baswedan sehingga menimbulkan hal yang tidak perlu,” katanya dalam Raker Banggar DPR RI di Jakarta, Jumat 11 September 2020.

Sebelumnya pada Kamis 9 September 2020, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto turut menilai keputusan Anies memberlakukan kembali PSBB total membuat Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di perdagangan di bursa efek Indonesia (BEI) turun tajam.

Baca Juga: Manfaat Manggis untuk Ibu Hamil, Salah Satunya Mengurangi Risiko Cacat Lahir pada Janin

Baca Juga: Liga Dangdut Indonesia Group 3 Malam Ini, Menampilkan Diyah, Hari dan Nia

IHSG di Bursa Efek Indonesia (BEI) anjlok ke bawah level psikologis 5.000 yaitu pukul 9.25 WIB melemah 191,87 poin atau 3,73 persen ke posisi 4.957,5.

Karena Perencanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) itu, Said memperkirakan saham yang rontok mencapai Rp300 triliun, sehingga berpotensi akan mengganggu kegiatan korporasi dan menghambat kelangsungan usaha sektor ritel.

“Kalau korporasi hancur maka ritel hancur,” tegasnya.

Said menuturkan bahwa kejadian ini merupakan sebuah tantangan yang berat untuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI), guna mengembalikan kepercayaan diri terhadap para pelaku pasar dan menstabilkan keuangan.

Halaman:

Editor: Naswandi

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x