Kementerian Perhubungan: Anak dibawah Umur 12 Tahun tidak Boleh Menggunakan Skuter

- 1 September 2020, 11:19 WIB
Ilustrasi skuter
Ilustrasi skuter /Istimewa/

Baca Juga: Mantan Kepala BPN Bandung dan Denpasar Tewas dalam Toilet Kejati Bali, Diduga Bunuh Diri

Baca Juga: Simak Cara Berolahraga Untuk Mengatasi Depresi dan Cemas

Namun apabila tidak tersedia dapat menggunakan lajur khusus di trotoar yang diatur dalam peraturan daerah.***

(JurnalPalopo/Aulia Putri) 

Halaman:

Editor: Naswandi

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x