Kementerian Perhubungan: Anak dibawah Umur 12 Tahun tidak Boleh Menggunakan Skuter

- 1 September 2020, 11:19 WIB
Ilustrasi skuter
Ilustrasi skuter /Istimewa/

JURNALPALOPO.COM - Kementerian perhubungan telah menerbitkan peraturan Permenhub No 45 tahun 2020 Tentang kendaraan tertentu dengan menggunakan pergerakan motor listrik.

Aturan tersebut mengatur penggunaan motor listrik meliputi skuter listrik, hoverboard, sepeda roda satu (unicycle) dan Otopet.

Dirjen perhubungan darat Kemenhub Budi Setiadi dalam konversi daring 31 Agustus 2020.

Baca Juga: Ramalan 12 Zodiak Hari ini 1 September 2020, Ada yang Terlalu Cuek Nih!

Baca Juga: Penyebab dan Cara Mengatasi Komedo di Wajah dengan Bahan Alami

Menegaskan anak berusia dibawah 12 tahun dilarang menggunakan kendaraan listrik.

"Kemudian kepada penggunanya di lengkapi dengan helm dan dibatasi usia, usia minimalnya 12 tahun. Kemudian tidak boleh mengangkut orang tanpa lengkap dengan tempat duduk terutama untuk sepeda listrik dan sebagainya, kalau tidak ada tempat duduknya berarti tidak boleh berboncengan" ucapnya.

Ada juga syarat lain menggunakan kendaraan listrik untuk memastikan aspek keselamatan berupa kelayakan sistem pengerem, klakson atau bel serta memiliki lampu dan pemantul cahaya.

Sementara untuk area operasi yang diperbolehkan adalah pada jalur khusus sepeda, Kawasan tertentu berupa pemukiman atau kegiatan car free day.

Halaman:

Editor: Naswandi

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x