Kata 'Anjay' Berpotensi di Pidana, Komnas PA Minta Untuk Tidak Digunakan

- 30 Agustus 2020, 12:30 WIB
Kata 'anjay' dapat di pidana jika mengandung unsur kekerasan verbal.
Kata 'anjay' dapat di pidana jika mengandung unsur kekerasan verbal. /Jurnal Palopo

Namun jika kata 'anjay' digunakan sebagai pengganti nama binatang, kata tersebut dapat merendahkan martabat orang lain. Selain itu jika kata tersebut diucapkan kepada orang dikenal atau orang dewasa, maka kata tersebut mengandung unsur kekerasan verbal.

Baca Juga: Untukmu Pejuang Sepertiga Malam, Ada 4 Janji Allah bagi Orang Melaksanakan Shalat Tahajjud

Baca Juga: 4 Ponsel Berkapasitas Baterai 6000 mAh di Harga 1 hingga 2 Jutaan

Baca Juga: Arsenal Juara Community Shield Usai Taklukkan Liverpool Lewat Adu Penalti

Hal tersebut dapat dipidanakan jika orang yang dituju kata tersebut merasa tersinggung dan akhirnya melaporkannya ke pihak berwajib.

Seperti diketahui, penggunaan kata 'anjay' ini tengah viral di kalangan penggunaan media sosial dan anak-anak.***

Halaman:

Editor: Gunawan Bahruddin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x