JURNALPALOPO.COM - Penggunaan kata 'anjay' yang populer di kalangan remaja sepertinya akan berpotensi sebagai tindak pidana.
Penggunaan kata 'anjay' ini menurut Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) merupakan salah satu bentuk bullying.
Arist Merdeka Sirait, Ketua Komnas PA dalam keterangannya mengatakan lebih baik jangan menggunakan kata 'anjay'.
Baca Juga: Tak Hanya Keras Kepala, Berikut Ini Zodiak Paling Tangguh
Baca Juga: Ragam Manfaat di Balik Pahitnya Daun Pepaya, Salah Satunya Anti Kanker
Baca Juga: Yoona SNSD Ditawari Peran Utama dalam Film Confidential Assignment 2
"Jika unsur dan definisi kekerasan terpenuhi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, tindakan itu adalah kekerasan verbal.
"Lebih baik jangan menggunakan kata 'anjay'. Ayo kita hentikan sekarang juga," katanya pada Sabtu, 29 Agustus 2020.
Dia menjelaskan jika makna dari kata 'anjay' sebagai pengganti ucapan salut dapat berarti kagum dan itu tidak mengandung unsur bullying.
Namun jika kata 'anjay' digunakan sebagai pengganti nama binatang, kata tersebut dapat merendahkan martabat orang lain. Selain itu jika kata tersebut diucapkan kepada orang dikenal atau orang dewasa, maka kata tersebut mengandung unsur kekerasan verbal.
Baca Juga: Untukmu Pejuang Sepertiga Malam, Ada 4 Janji Allah bagi Orang Melaksanakan Shalat Tahajjud
Baca Juga: 4 Ponsel Berkapasitas Baterai 6000 mAh di Harga 1 hingga 2 Jutaan
Baca Juga: Arsenal Juara Community Shield Usai Taklukkan Liverpool Lewat Adu Penalti
Hal tersebut dapat dipidanakan jika orang yang dituju kata tersebut merasa tersinggung dan akhirnya melaporkannya ke pihak berwajib.
Seperti diketahui, penggunaan kata 'anjay' ini tengah viral di kalangan penggunaan media sosial dan anak-anak.***