Kata 'Anjay' Berpotensi di Pidana, Komnas PA Minta Untuk Tidak Digunakan

- 30 Agustus 2020, 12:30 WIB
Kata 'anjay' dapat di pidana jika mengandung unsur kekerasan verbal.
Kata 'anjay' dapat di pidana jika mengandung unsur kekerasan verbal. /Jurnal Palopo

JURNALPALOPO.COM - Penggunaan kata 'anjay' yang populer di kalangan remaja sepertinya akan berpotensi sebagai tindak pidana.

Penggunaan kata 'anjay' ini menurut Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) merupakan salah satu bentuk bullying.

Arist Merdeka Sirait, Ketua Komnas PA dalam keterangannya mengatakan lebih baik jangan menggunakan kata 'anjay'.

Baca Juga: Tak Hanya Keras Kepala, Berikut Ini Zodiak Paling Tangguh

Baca Juga: Ragam Manfaat di Balik Pahitnya Daun Pepaya, Salah Satunya Anti Kanker

Baca Juga: Yoona SNSD Ditawari Peran Utama dalam Film Confidential Assignment 2

"Jika unsur dan definisi kekerasan terpenuhi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, tindakan itu adalah kekerasan verbal.

"Lebih baik jangan menggunakan kata 'anjay'. Ayo kita hentikan sekarang juga," katanya pada Sabtu, 29 Agustus 2020.

Dia menjelaskan jika makna dari kata 'anjay' sebagai pengganti ucapan salut dapat berarti kagum dan itu tidak mengandung unsur bullying.

Halaman:

Editor: Gunawan Bahruddin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x