JURNALPALOPO.COM - Penangkapan pria yang tersangkut kasus pengalihan hak tagih Bank Bali beberapa hari yang lalu oleh jajaran Bareskrim Polri patut diacungi jempol.
Pasalnya pelaku bernama asli Djoko Sugiarto Tjandra tersebut telah merugikan negara lebih dari setengah triliun rupiah dan buron selama 11 tahun.
Penagkapan Djoko Tjandra ini merupakan instruksi langsung Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada Kapolri Jenderal Pol Idham Azis.
Baca Juga: Serah Terima Terpidana, Djoko Tjandra akan Ditempatkan di Rutan Salemba
Baca Juga: Pasar Lamasi Terbakar, Diduga karena Arus Pendek Listrik
Dikutip Warta Ekonomi dari Sindo, Anggota Komisi III DPR Supriansa menanggapi hal tersebut. Dia mengatakan bahwa komitmen Presiden Jokowi dan Kapolri Jenderal Idham Azis dalam penegakan hukum tidak diragukan.
"Ini bukti beliau tidak main-main soal penegakan hukum di Indonesia. Kita tunggu perintah Bapak Presiden selanjutnya terhadap beberapa buron yang masih berkeliaran di luar negeri," ujar Supriansa, Sabtu, 1 Agustus 2020.
Supriansa juga mengapresiasi jajaran Bareskrim Polri dalam melakukan pelacakan dan penangkapan terhadap Djoko Tjandra.
Selain itu, Politikus Partai Golkar ini juga meminta kepada kepolisian agar bisa mengungkap siapa saja yang terlibat membantu atau memberi saran kepada Djoko Tjandra selama pelariannya di Indonesia.
Baca Juga: Cari Tahu Kepergian Djoko Tjandra dan Brigjen Prasetijo ke Pontianak, Polri Periksa Pengacara
Baca Juga: ICW Desak KPK Turun Tangan Dalam Kasus Djoko Chandra
"Ini sekaligus mengembalikan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian setelah oknum polisi itu sendiri melakukan tindakan ceroboh yang menemani perjalanan sang buron selama di Indonesia," tuturnya.
Diketahui, terpidana kasus korupsi hak tagih Bank Bali Djoko Tjandra ditangkap di Malaysia. Buronan negara itu diterbangkan ke Indonesia dan tiba di Bandara Halim Perdana Kusuma, Kamis 30 Juli malam.
Penangkapan Djoko merupakan buah kerja sama Polri dengan Polis Diraja Malaysia (PDM). Otoritas Negeri Jiran memberi informasi posisi Djoko Kamis 30 Juli 2020 siang.***