Meningkat 2 kali Lipat, Kasus Asusila di Palembang perlu Perhatian Khusus

- 22 Agustus 2020, 12:36 WIB
ILUSTRASI tindak asusila terhadap perempuan dan anak.*
ILUSTRASI tindak asusila terhadap perempuan dan anak.* /Pixabay/Alexas_Fotos

JURNALPALOPO.COM - Asusila atau persetubuhan yang terjadi pada anak dibawah umur mengalami peningkatan signifikan dibanding tahun lalu.

Sebagaimana telah diatur dalam pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak.

Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang mencatat.

Baca Juga: Realme C12 Harga dan Spesifikasi di Indonesia

"Dibanding tahun 2019, kasus pencabulan terhadap anak, persentase angkanya naik 100 persen," kata Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Nuryono melalui Kasubnit PPA, Ipda Fifin Sumailan, Jumat 21 Agustus 2020.

Fifin menerangkan, sepanjang tahun 2019 tercatat ada 15 kasus pencabulan terhadap anak.

Sementara tahun ini, hingga memasuki triwulan ketiga tercatat ada 31 kasus serupa.

Dikutip dari Fix Palembang dengan judul Kasus Asusila Terhadap Anak di Palembang Meningkat Dua Kali Lipat.

Baca Juga: Adu Dominasi Ducati vs Yamaha di Seri MotoGP Austria, Diprediksi akan muncul Juara Baru

Halaman:

Editor: Gunawan Bahruddin

Sumber: FIX Palembang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x