"Di samping itu karena masih ada beberapa daerah yang menjadi zona merah covid 19. Sehingga antusiasme warga untuk bepergian rendah," katanya.
Dengan pembatalan operasional KA Ranggajati maka per 1 Juli 2020 di wilayah Daop 5 Purwokerto, KAI hanya mengoperasikan 12 perjalanan KA atau baru 13 % dari dari total 91 KA penumpang reguler yang beroperasi di wilayah tersebut.
Di antaranya KA Kamandaka, KA Serayu, KA kahuripan, KA Bengawan dan KA Pramek.
Meski demikian kebijakan pembatalan maupun pengoperasian kembali perjalanan KA ini akan terus dievaluasi dari waktu ke waktu dengan mempertimbangkan perkembangan situasi di lapangan.
Baca Juga: Mentan dinilai Inkonsistensi, Presiden diminta Untuk Evaluasi
“KAI memohon maaf kepada calon penumpang KA atas pembatalan perjalanan KA Ranggajati," kata Supriyanto.
Rapid test sebagai syarat naik KA jarak jauh, berdasarkan surat edaran (SE) Gugus Tugas Covid-19 No 9 Tahun 2020, mengenai kriteria dan persyaratan perjalanan orang dalam masa adaptasi new normal atau kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman Covid-19.
Ketentuan tersebut masih berlaku pada saat boarding, berupa PCR atau Rapid-test atau surat dokter yang menyatakan penumpang bebas dari Influenza, batuk, demam.
Namun, syarat diperbaharui lagi dengan memperpanjang masa berlaku hasil PCR dan Rapid Test menjadi 14 hari.
Baca Juga: Mentan dinilai Inkonsistensi, Presiden diminta Untuk Evaluasi