Kemenag Terapkan Protokol Kesehatan dalam Proses Pernikahan Demi Cegah Covid-19

- 30 Juni 2020, 22:02 WIB
Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam. /Kemenag.go.id
Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam. /Kemenag.go.id /

JURNALPALOPO.com - Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam, Muharam Marzuki, meminta agar protokol kesehatan dalam acara pernikahan di masa pandemi dipatuhi.

Hal itu telah diterbitkan oleh Kementerian Agama yang menerbitkan Surat Edaran yang mengatur penyelenggaraan pernikahan di masa pandemi.

Dikutip JURNALPALOPO.com dari laman Kemenag.go.id, menurut Muharam, kedisiplinan menarapkan protokol kesehatan dalam proses pernikahan saat ini penting sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19.

Baca Juga: Dalam Membuka New Normal, Jokowi Tekankan Harus Sesuai Data Keilmuan

"Masyarakat harus sadar bahwa sekarang ini kondisi kita belum normal. Meski ada pelonggaran, virus Corona belum benar-benar hilang. Oleh karenanya protokol kesehatan harus tetap dilaksanakan," ujar Muharram di Depok, Jawa Barat,

Muharam menggarisbawahi pentingnya kesadaran semua pihak dalam mematuhi edaran yang diterbitkan Kemenag.

"Ketegasan petugas KUA dan kedisiplinan masyarakat dengan protokol kesehatan, akan meminimalisir potensi terjadinya cluster penyebaran Covid-19 saat pernikahan"jelasnya.

Muharam menjelaskan, selama masa pandemi, pihaknya sudah empat kali mengeluarkan surat edaran tentang protokol kesehatan dalam pelayanan pernikahan.

Baca Juga: Tren Bersepeda Meningkat, Kemenhub Bantah Pengenaan Pajak Bagi Sepeda

Protokol tersebut dikeluarkan dalam bentuk surat edaran Dirjen Bimas Islam yang terbit mulai dari pertengahan Maret hingga Juni, setelah masuknya masa Adaptasi Kebiasaan Baru atau New Normal.

Halaman:

Editor: Gunawan Bahruddin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x