Baca Juga: Update Kasus Pembunuhan Brigadir J, Sebelum Eksekusi, Ferdy Sambo: Kamu Kurang Ajar Sekali
CCTV yang ada di TKP rumah dinas Ferdy Sambo saat pembunuhan Brigadir J.
Selain sanksi etik Kompol Chuk Putranto juga dikenakan sanksi administrasi.
Kompol Baiquni Wibowo
PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Baiquni Wibowo diberhentikan secara tidak hormat atau PTDH.
Perwira dengan pangkat melati 1 di pundak tersebut terbukti bersalah.
Baca Juga: Waduh Bukan Hanya Ferdy Sambo, 6 Perwira Ikut Terseret dalam Kasus Kematian Brigadir J
Dia membantu Ferdy Sambo menghilangkan barang bukti atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Kompol Baiquni Wibowo berperan menyimpan dan merusak CCTV di pos pengamanan depan rumah dinas Ferdy Sambo.
Bukan hanya sanksi etik, Kompol Baiquni Wibowo juga dikenakan sanksi ditempatkan di tempat khusus.