Sementara ini, sudah ada tiga nama perwira yang dipecat imbas, dari kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Pemecatan dilakukan, setelah mereka hadiri sidang etik yang sudah mulai, pada Jumat, 2 September 2022.
Mereka diberi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat dari anggota kepolisian atau PTDH.
Berikut 3 perwira yang dipecat dari keanggotaan polisi:
Kompol Chuk Putranto
Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuck Putranto resmi di berhenti tidak hormat lewat sidang Kode Etik Profesi Polri, pada Kamis, 1 September 2022.
Perwira tinggi Chuk Putranto resmi diberi sanksi pemberhentian secara tidak hormat, sari anggota kepolisian setelah menjalani sidang selama 15 jam.
Kampol Chuk Putranto terbukti melanggar etik dengan tidak pidana obstruction of justice atau menghalangi barang bukti.
Chuk Putranto berperan sebagai orang yang mengamankan dan menyalin rekaman CCTV.