Mendapat vonis tersebut, pejabat daerah ingin menangguhkan penahanan dengan alasan kemanusiaan lantaran masih memiliki bayi yang berusia enam bulan.
Mereka menginginkan agar terpidana di tahan di rumah. Namun pihak Kemenkumham tidak mengizinkan.
Baca Juga: 50,3 Persen Masyarakat Inginkan Ferdy Sambo Dihukum Mati, Menurut Kamu Gimana?
Kepala Kemenkumham Aceh, Heni Yuwono mengatakan tidak ada celah hukum dan regulasi yang membolehkan warga binaan bisa ditahan di rumah dengan alasan kemanusiaan.
Kasus yang sama namun beda perlakuan juga sempat menimpa Angelina Sondakh, dan kini dibanding-bandingkan dengan Putri.
Angelina Sondakh sewaktu tersandung kasus korupsi Wisma Atlet, langsung ditahan meski memiliki anak bayi.
Baca Juga: Ditanya Soal Peluang LGBT dalam Kasus Ferdy Sambo, Ahmad Sahroni: LGBT Secara Alami Pasti Ada
Selama 10 tahun Angelina Sondakh mendekam di dalam karena terbukti melakukan korupsi Wisma Atlet.
Angelina menanggapi dengan santai namanya dijadikan perbandingan dengan PC.
"Udah deh, jogetin aja," kata Angelina Sondakh di kawasan Mampang Prapatan.