"Ini adalah pembunuhan berencana, tidak ditahan dengan alasan kemanusiaan,"kata Refly Harun, dikutip dari PalopoLeaks.Com.
Menurutnya ada benarnya memang jika alasan penahanan adalah tentang kemanusiaan.
Namun, dia membandingkan dengan kasus-kasus ringan yg menimpa masyarakat lainnya tapi justru langsung ditahan.
Baca Juga: Waduh Bukan Hanya Ferdy Sambo, 6 Perwira Ikut Terseret dalam Kasus Kematian Brigadir J
"Mungkin di satu sisi benar alasan kemanusiaan, tapi kenapa tersangka lain yang kasusnya minor, kasusnya dipaksakan itu langsung ditahan begitu saja,"ungkapnya.
Seperti contohnya pada kasus seorang ibu di Aceh yang mendekam di penjara usai terjerat UU ITE pada tahun 2021.
Sang ibu terpaksa mengajak serta bayinya tinggal di penjara lantaran sang anak masih berusia enam bulan an membutuhkan asi.
Isma nama ibu dinyatakan bersalah dan divonis 3 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Lhoksukon.
Ia bersama bayinya mulai masuk penjara sejak 19 Februari 2021.