Terkesan Tebang Pilih dalam Kasus Ferdy Sambo, Refly Harun Heran dengan Putusan Polri Soal Putri Chandrawati

- 2 September 2022, 16:00 WIB
Kasus Tewasnya Brigadir J masih terus panas. Ferdy Sambo dan Putri Chandrawati beda perlakuan, hingga munculkan perbandingan kasus lama.
Kasus Tewasnya Brigadir J masih terus panas. Ferdy Sambo dan Putri Chandrawati beda perlakuan, hingga munculkan perbandingan kasus lama. /Pikiran Rakyat/

"Ini adalah pembunuhan berencana, tidak ditahan dengan alasan kemanusiaan,"kata Refly Harun, dikutip dari PalopoLeaks.Com.

Menurutnya ada benarnya memang jika alasan penahanan adalah tentang kemanusiaan.

Namun, dia membandingkan dengan kasus-kasus ringan yg menimpa masyarakat lainnya tapi justru langsung ditahan.

Baca Juga: Waduh Bukan Hanya Ferdy Sambo, 6 Perwira Ikut Terseret dalam Kasus Kematian Brigadir J

"Mungkin di satu sisi benar alasan kemanusiaan, tapi kenapa tersangka lain yang kasusnya minor, kasusnya dipaksakan itu langsung ditahan begitu saja,"ungkapnya. 

Seperti contohnya pada kasus seorang ibu di Aceh yang mendekam di penjara usai terjerat UU ITE pada tahun 2021.

Sang ibu terpaksa mengajak serta bayinya tinggal di penjara lantaran sang anak masih berusia enam bulan an membutuhkan asi.

Baca Juga: Populer Terkini Legislator Nasdem Palopo Sentil Menteri, LGBT dan Hukuman Mati Ferdy Sambo, Bansos Hadir Lagi

Isma nama ibu dinyatakan bersalah dan divonis 3 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Lhoksukon. 

Ia bersama bayinya mulai masuk penjara sejak 19 Februari 2021.

Halaman:

Editor: Naswandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x