“Saya kira ada banyak kasus, yang pertimbangan itu sangat di kebelakangkan karena melihat kejahatannya.
“Nah, bahwa ada pola hubungan antara Ibu dan anak yang masih ada ketergantungan, itu kan juga hubungannya tidak diputus, meskipun Ibunya di dalam, ya bisa setiap saat berhubungan, anaknya bisa dibawa dikasih tempat dan sebagainya, atau regular datang aja, nggak ada masalah” tutur Abdul Fickar.
Lebih lanjut menurut Abdul Fickar Hajar, dari sudut pandang solusi tersebut diatas, prasarana subjektifitas penegak hukum semestinya sudah mencukupi.***