Polri hanya menyiapkan layar agar wartawan dan lainnya dapat menyaksikan rekonstruksi.
“Kami enggak boleh masuk. Cuma sampai di pintu saja,”kata Kamaruddin Simanjuntak.
Senada dengan Kamaruddin Simanjuntak, Johnson Panjaitan selaku tim pengacara Brigadir J, menuntut transparansi dari pihak kepolisian.
Pihak pengacara Brigadir J dilarang masuk oleh Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi.
Baca Juga: Irjen Ferdy Sambo dan Baharada E di Pertemukan di Rekonstruksi Penembakan Brigadir J
“Yang secara tegas melarang itu Dirtipidum. Dia juga melarang masuk saat pra-rekonstruksi,”tegas Johnson Panjaitan.
Menurut Johnson Panjaitan, proses rekonstruksi pembunuhan Brigadir J yang transparan semestinya merujuk pada korban.
“Kalau rekonstruksi enggak transparan begini, namanya omong kosong. Apakah begini cara mereka memperlakukan kami,"tandasnya.