Istri Ferdy Sambo 12 Jam Diperiksa Sebagai Tersangka, Dalam Pengawasan Penyidik dan Boleh Pulang

- 27 Agustus 2022, 10:39 WIB
Ferdy Sambo dan Istrinya ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J
Ferdy Sambo dan Istrinya ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J /

Putri ditetapkan sebagai tersangka terakhir dari lima tersangka, dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Empat tersangka lainnya adalah suaminya sendiri, Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.

Kelima tersangka dijerat pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pembunuhan berencana dengan maksimal hukuman mati atau seumur hidup.

Pemeriksaan Putri selanjutnya diagendakan pada Arabu pekan depan, ia akan diperiksa bersamaan para tersangka lainnya.

Baca Juga: Sidang Kode Etik Ferdy Sambo, Eks Kadiv Propam Tak Terima Dipecat Tak Hormat, Banding Jadi Pilihan Utama

"(Pemeriksaan) akan dilanjutkan dengan pemeriksaan konfrontir yang akan dilaksanakan pada hari rabu pada 31 Agustus," Kunci Dedi.

Putri ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, berdasarkan dua alat bukti.

Yakni bukti elektronik berupa CCTV di Saguling dan di dekat TKP penembakan di Duren Tiga, dan bukti lain berupa keterangan saksi.***

Halaman:

Editor: Naswandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah