“Uang yang Rp200 juta ditaruh atas nama almarhum Brigadir J, juga bisa diakses oleh anggota yang lain.
"Jadi itu menjawab pertanyaan bahwa ternyata uang tersebut tidak ada kaitannya dengan bisnis apakah 303, narkoba dan lain sebagainya,”kata Hotman.
Sebelumnya, kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menyebut uang di empat rekening tersebur digunakan untuk dana taktis.
Menurut kabar yang beredar, empat rekening tersebut berasal dari empat bank berbeda yakni BCA, Mandiri, BNI dan BRI.
Baca Juga: Skema Kekaisaran Ferdy Sambo dan Konsorsium 303 Mencuat
Semua rekening tersebut diduga dikuasai Ferdy Sambo, yang kini menjadi tersangka pembunuhan ajudannya sendiri.
Kamaruddin menyebut bahwa ada transaksi janggal dari empat rekening tersebur senilai Rp200 juta.
Transaksi tersebut terjadi tiga hari setelah Brigadir J meninggal dunia, tepatnya pada tanggal 11 Juli 2022.
Kamaruddin pun meminta Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATAK) untuk mendalami transaksi tersebut.
Baca Juga: CEK FAKTA: Teka-teki Keberadaan Ferdy Sambo, Bukan Dipenjara Melainkan di Hotel