Update Kasus Pembunuhan Brigadir J: 16 Perwira Polisi Diperiksa dan Ditempatkan Ditempat Khusus

- 19 Agustus 2022, 13:30 WIB
Update Kasus Pembunuhan Brigadir J: 16 Perwira Polisi Diperiksa dan Ditempatkan Ditempat Khusus
Update Kasus Pembunuhan Brigadir J: 16 Perwira Polisi Diperiksa dan Ditempatkan Ditempat Khusus /Pikiran-Rakyat/

JURNAL PALOPO - Terdapat 16 Perwira polisi yang saat ini ditempatkan ditempat khusus (Patsus) dan diperiksa.

16 Perwira polisi tersebut ditempatkan di Patsus sebab dinilai tidak profesional dalam menangani kasus tewasnya Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Mereka diduga melanggar kode etik kepolisian saat tengah menangani atau penyelidikan kasus tewasnya Brigadir J.

Baca Juga: Lirik Lagu Cidro By Didi Kempot, Lengkap Dengan Teks Indonesia

Diketahui sebelumnya Brigadir J tewas di kediaman atau rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga Jakarta Selatan.

Sebelumnya jumlah Perwira tinggi yang melanggar kode etik sebanyak 12 orang.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Kamis, 11 Agustus 2022.

Namun setelah hasil pemeriksaan dan gelar perkara pada, Jumat, 12 Agustus 2022 malam, jumlah perwira menengah (Pamen) bertambah empat orang dalam kasus tersebut.

Baca Juga: Lirik Lagu Stasiun Balapan, Singel Melegenda Didi Kempot

Empat pamen PMJ terdiri dari, tiga AKBP dan satu Kompol.

"Sampai dengan hari ini berjumlah 16 orang telah ditempatkan di tempat khusus," jelas Irjen Dedi, Jumat, 12 Agustus 2022.

16 perwira polisi tersebut ditempatkan ditempat khusus, karena melanggar prosedur penanganan TKP tewasnya Brigadir J.

Mereka ditempatkan di tempat berbeda, enam orang berada di Mako Brimob, Kelapa Dua Depok, Jabar.

Baca Juga: 'Kerajaannya' Runtuh, Ferdy Sambo Menyesal Libatkan Bharada E hingga Menangis Minta Maaf

Sementara 10 orang lainnya berada di Biro Provost Mabes Polri.

Perlu diketahui hingga saat ini penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menghentikan dua laporan polisi.

Dua laporan tersebut adalah dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan oleh Putri Candrawathi.

Kemudian laporan kekerasan atau ancaman pembunuhan yang dilaporkan Anggota Polres Metro Jakarta Selatan dengan korban Bharada Richard Eliezer atau Bharada E sebagai.

Baca Juga: 'Kaisar' Ferdy Sambo, Jenderal Tiga bahkan Dibuat Ciut, Mahfud: Kerajaannya Ada di Internal Polri

Kedua laporan tersebut, melaporkan Brigadir J sebagai terlapor.

Laporan tersebut dihentikan sebab sebagian upaya obstruction of justice atau menghalangi-halangi penegakan hukum penyidikan dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Berikut keterangan pangkat dari perwira yang diduga melanggar kode etik:

1. Perwira tinggi berpangkat Irjen (Irjen Ferdy Sambo)
2. Perwira tinggi berpangkat Brigjen
3. Perwira tinggi berpangkat Brigjen
4. Perwira menengah berpangkat Kombes
5. Perwira menengah berpangkat Kombes
6. Perwira menengah berpangkat AKBP
7. Perwira menengah berpangkat AKBP
8. Perwira menengah berpangkat AKBP
9. Perwira menengah berpangkat Kompol
10. Perwira menengah berpangkat Kompol
12. Perwira pertama berpangkat AKP.
13. Perwira menengah Polda Metro Jaya berpangkat AKBP
14. Perwira menengah Polda Metro Jaya berpangkat AKBP
15. Perwira menengah Polda Metro Jaya berpangkat AKBP
16. Perwira menengah Polda Metro Jaya berpangkat AKBP
17. Perwira menengah Polda Metro Jaya berpangkat Kompol.****

Editor: Ardillah Kurais


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x