Rusak Masa Depan Bawahannya, Ferdy Sambo Sampai Nangis Minta Maaf Kepada Bharada E

- 19 Agustus 2022, 10:00 WIB
Ferdy Sambo dan istri, Putri Candrawati.
Ferdy Sambo dan istri, Putri Candrawati. /Foto: Antara/

Kini, Bharada E harus berakhir di penjara dengan ancaman pidana hukuman mati, atau penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

Hukuman ini berdasarkan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Selain merusak masa depan anak buahnya, suami dari Putri Candrawati ternyata punya 'kerajaan' di internal Polri.

Hal ini diungkap Menko Polhukam, Mahfud MD dalam bincang-bincangnya di podcast kanal YouTube Akbar Faizal Uncensored pada Kamis, 18 Agustus 2022.

Mahfud bahkan mengistilahkan kerajaan Ferdy Sambo ini sebagai sub-Mabes di Polri yang menghambat penyelidikan kasus tewasnya Brigadir J.

Menurut Mahfud, kerajaan Ferdy Sambo ini beranggotakan 31 orang dan semakin besar, hingga jenderal bintang tiga pun dibuat ciut.

Saya juga dengar, pada takut kan (dengan Sambo). Bahkan, bintang tiga pun enggak bisa lebih tinggi dari dia. Meskipun secara struktural iya," ujar Mahfud MD.

Bareskrim Polri telah menetapkan empat tersangka kasus penembakan dan pembunuhan terhadap Brigadir J.

Mereka adalah mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, Richard Eliezer alias Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus sopir Kuwat Ma'ruf alias KM, dan Brigadir RR alias Ricky Rizal.***

Halaman:

Editor: Gunawan Bahruddin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah