Mahfud juga mengungkap bahwa kelompok Ferdy Sambo ini berjumlah 31 yang sekarang sudah ditahan.
Menurut Mahfud, kelompok Ferdy Sambo ini terbagi dalam tiga klaster.
Klaster pertama adalah mereka yang terlibat dalam eksekusi korban secara langsung.
Klaster kedua adalah mereka yang membantu menghilangkan barang bukti, termasuk dalam bagian obstruction of justice.
Baca Juga: Kuasa Hukum Brigadir J Bertindak, Laporkan Balik Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi
Sementara klaster ketiga menurut Mahfud adalah mereka terpaksa terlibat karena berada di tempat atau sedang berjaga.
Menurut Mahfud, klaster satu dan dua harus dipidana terlibat langsung pembunuhan hingga merekayasa kasus pembunuhan.
Berbeda dengan dua klaster lainnya, kalster ketiga tidak perlu dipidana dan hanya diberi sanksi kode etik.
Kerajaan Ferdy Sambo ini disebut semakin besar hingga ditakuti kelompok lain.